PENTING! Perubahan Perjanjian Marketplace dan Ketentuan Layanan Logistik Pihak Ketiga
HALO SELLER!
Kami telah memperbarui ketentuan dalam Perjanjian Marketplace, dan bagi Anda pengguna layanan logistik pihak ketiga, kami memiliki Perjanjian Jasa Logistik yang mengatur secara rinci ketentuan layanan logistik kami.
Dengan melanjutkan penggunaan layanan kami, Anda dianggap telah setuju untuk menerima dan terikat oleh perubahan ini yang akan berlaku efektif pada tanggal 1 Mei 2019.
1.Penyederhanaan Bahasa dalam Perjanjian Marketplace
Kami menyederhanakan bahasa Perjanjian Marketplace agar lebih mudah dipahami.
2.Kebijakan
Semua Kebijakan akan disatukan di dalam halaman Help Center di Seller Center sehingga memudahkan Penjual untuk dapat mengakses setiap Kebijakan operasional yang berlaku di Lazada dan afiliasinya.
3.Transformasi Format Perjanjian Marketplace
Strukur format di dalam Perjanjian Marketplace yang sebelumnya terdapat 2 (dua) bagian: i) Syarat dan Ketentuan Umum; dan ii) Syarat dan Ketentuan Khusus, telah disatukan menjadi 1 (satu) bagian.
4. Jasa Logistik
Layanan pemenuhan logistik oleh pihak ketiga diberikan oleh afiliasi Kami, PT Lastana Express Indonesia (Lazada e-Logistics), atau pihak ketiga yang ditunjuknya, yang meliputi (i) jasa pengiriman barang dari lokasi Seller dan/atau lokasi lainnya dalam wilayah jangkauan jasa Lazada e-Logistic, (ii) jasa pemenuhan oleh Lazada (fulfilment by Lazada/FBL), dan/atau (iii) jasa cash on delivery.
Untuk Anda pengguna layanan FBL, Perjanjian Jasa Logistik telah ditambahkan dengan menambah cakupan layanan FBL, pembaharuan proses pendaftaran baru untuk layanan FBL, pembaharuan fitur portal BMS, pengaturan teknis kehadiran penjual saat proses inbound, mekanisme penggantian barang hilang atau rusak, dan ketentuan pengakhiran layanan FBL.
Lihat perubahan Perjanjian Marketplace selengkapnya dengan klik link berikut ini:
No comments:
Post a Comment